10 March, 2015

Chassis Busway Rakitan PT Alam Indomesin Utama, Kenapa Kita Harus Import Dari China

Bulan Nopember 2013 kemarin publik dikejutkan dengan permintaan jokowi soal PPnBM busway import dari China dibuat nol persen. Ide yang masuk akal jika alasannya itu dipakai untuk transportasi publik. Tetapi apakah peraturan bisa dikangkangi begitu saja dengan mengesampingkan sisi lain. Untuk kebijakan yang tiba - tiba dan bersifat pengecualian?
“Kita itu punya perusahaan pembuat bus, termasuk busway, kapasitas produksi kita bisa 300.000 unit bus dan truk per tahun,” kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi, dihubungi, Senin (25/11/2013). (dikutip dari detikfinance) 

Dan berikut foto foto chassis busway rakitan PT Alam Indomesin Utama. PT Alam Indomesin Utama telah berhasil membuat 222 unit chassis busway pada ahun 2013.













Jadi kebutuhan busway yang hanya 1000 unit sebetulnya kurang dari 1% total produksi karoseri nasional. Pajak berhubungan dengan pendapatan negara, bagaimana mungkin permintaan busway yang kurang dari 1% total produksi karoseri bis nasional bisa mengubah pendapatan negara yang lebih dari 99%?

Saat ini import chasis bus untuk keperluan karoseri nasional dikenakan pajak PPnBM 10%. Pajak yang lebih rendah dari mobil pada umumnya. Karena dianggap produk setengah jadi. Disini Chasis tersebut harus mengalami manufacture berikutnya sehingga berwujud bus yang layak di kendarai.
Jelas industri karoseri nasional menyerap tenaga kerja dan ada proses transfer teknologi disini. Bagaimana membangun bodi mobil yang kuat dan stabil sesuai preferensi merk jika tanpa teknologi.
Sedangkan busway import, lebih mirip kita beli handphone, tahu mengoperasikannya tetapi sama sekali tidak tahu teknologi didalamnya. Selain tentu saja tidak ada manufacture lanjutan disini. Jadi bagaimana mungkin import utuh dibebaskan pajak, sedangkan import setengah jadi di kenakan PPnBM 10%?

Import utuh juga akan bersingungan dengan dumbtruck yang import utuh untuk industri pertambangan karena kedua kendaraan mempunyai CC yang setara. Sedangkan peraturan pajak kendaraan didasarkan pada volume cc mesin kendaraan.


Bagaimana solusinya?
Solusi pertama tentu, bikin saja di karoseri dalam negeri dan pakai juga chassis buatan dalam negeri seperti foto diattas, jika pemda DKI memang peduli atas industri dalam negeri.
Solusi kedua, jika hanya 1000 unit. Kenapa pemda DKI tidak mensubsidinya sendiri? Bukankah nilainya tidak seberapa dibanding APBD DKI?

PT. Kereta Api juga melakukan import gerbong ex- Jepang. Tetapi tidak lempar bola seperti yang dilakukan DKI. Terdengar bahwa wacana PPnBM busway hanya untuk menyudutkan pusat seolah tidak peduli dengan transportasi masal.

Bukankah bis produk karoseri nasional juga dipakai untuk keperluan transportasi masal? Peraturan pajak dan peraturan pada umumnya dibuat dengan pertimbangan banyak sisi dan demi keadilan. Terlalu konyol jika memberi priveledge pada seseorang karena popularitasnya sedang tinggi, dengan mengabaikan keadilan bagi masyarakat lainnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih

Followers