12 June, 2014

Kasus Perusakan Bus Di Purworejo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


PURWOREJO (KRjogja.com) - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengamankan empat warga sejumlah desa Kecamatan Banyuurip sebagai tersangka perusakan bus PO Antar Jaya dan PO Mulyo. Tiga warga berinisial Rah (34), Adt (21) dan Sur (45) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Kukuh Prihantiko (22) masih berstatus saksi.

Polisi mengamankan terduga pelaku perusakan bus. Foto : Jarot Sarwosambodo

Bus yang disweeping, dibiarkan berhenti di tengah perempatan Demangan.(Foto: Jarot S)

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang di tempat umum. "Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara," ucap Kompol Suryo Sumpeno Kasubag Humas Polres Purworejo mewakili Kapolres AKBP Roma Hutajulu SIK MSi, kepada KRjogja.com, Rabu (11/6).

Berdasar penyelidikan, sweeping berujung pada aksi perusakan tersebut diawali adanya kesepakatan antara ormas di Banyuurip dengan pengelola PO Antar Jaya. Mereka menyepakati jika bus tidak beroperasi selama tiga hari setelah kecelakaan Senin (9/6), untuk menghormati keluarga korban.

Bus ANTAR JAYA yang terlibat kecelakaan di Purworejo
TKP Laka Bus Antar Jaya
Namun sejumlah anggota ormas mendengar informasi bus beroperasi, kemudian mereka melakukan sweeping. Ketika tiba di perempatan Demangan Desa Condongsari Banyuurip, anggota ormas mendapati bus Mulyo melanggar lampu merah, sehingga dihentikan dan kaca spionnya dirusak.


Anggota ormas yang melakukan pengejaran, menemukan bus Antar Jaya di Kutoarjo. "Massa merusak kemudian menyandera bus. Selain itu, mereka juga menghentikan setiap bus yang melintas, lalu mengingatkan sopir untuk tidak melanggar lampu lalu lintas," tuturnya. (Jas)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih

Followers