15 September, 2014

Hunting Bus Di Jembatan Wawar Perbatasan Kabupaten Kebumen Dan Purworejo

Seperti telah kita ketahui bersama, Pemprov Jateng berusaha mengembangkan wilayah Jawa Tengah bagian selatan atau "Selatan Selatan" tersebut dengan membangun jalan lintas selatan memanfaatkan Jl Daendels sepanjang 212,61 kilometer. Status jalan tersebut adalah jalan nasional 55,48 km, jalan provinsi 40,77 km; jalan kabupaten 110,11 km, dan jalan nonstatus 6,25 km. Setelah sebelumnya kita menulis artikel yang berjudul "Menyusuri Jl Daendels Selatan Cilacap - Kebumen", kali ini saya akan memposting foto foto bus di Jembatan WAWAR yang merupakan tapal batas antara Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo bagian selatan.









Lokasi Jembatan Wawar


Sedikit tambahan informasi untuk Jl Daendels,  

Dari arah barat, jalan yang dibangun menempuh rute Patimuan-Tambakreja-Cisumur-Bantarsari-Jeruklegi-Gumilir-Slarang-Adipala-Jetis (Kabupaten Cilacap). Selanjutnya, masuk ke rute Tambangan-Bodo-Logending-Kali Ijo-Karang Bolong-P Suwuk-Kebondalem-Munggu-Kejayan-Ambal Miritpetikusan (Kabupaten Kebumen)-Wawar-Jetis-Jatimalang-Watupuro-Congot (Kabupaten Purworejo).

Jalan itu kemudian masuk rute Duwet/batas DIY-Gedong-Watangrejo-Jatirejo-Giritirto-Giriwoyo-Glonggong (batas Provinsi Jatim). Program pembangunan jalan lintas selatan di Jateng dan DIY itu berlangsung mulai tahun 1999/2000 hingga 2004. Kegiatan yang dilakukan lperupa pemeliharaan rutin dan berkala yang dibiayai dengan dana APBD Provinsi Rp 52,614 miliar.

Gubernur Jateng (waktu itu) Mardiyanto, mengatakan, pengembangan jaringan jalan lintas selatan dilakukan dengan tujuan untuk merangsang pendayagunaan potensi sumber daya alam di wilayah tengah Provinsi Jateng. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antara wilayah selatan. dan utara, serta mengejar kemajuan pengembangan akses transportasi dibandingkan dengan akses transportasi di wilayah pantura.

Pembangunan jalan lintas selatan tersebut diharapkan dapat mengembangkan wilayah selatan sesuai dengan potensi unggulan masing-masing wilayah kabupaten. Di Kabupaten Purworejo, misalnya, pemerintah berencana mengembangkan perikanan dan pelabuhan. Di Kabupaten Kebumen pemerintah berencana mengembangkan sektor perikanan, pertambangan, serta pariwisata.

Di Kabupaten Cilacap, pemerintah berencana mengembangkan pelabuhan Cilacap, mengingat pelabuhan di utara (Semarang dan Tegal) tidak mudah dikembangkan karena lautnya dangkal. Perkembangan pelabuhan Cilacap akan dikaitkan dengan pengembangan wilayah industri (industrial estate) dan sektor lain di daerah sekelilimgnya.
Peliputan akan lebih ditekankan pada sejauh mana pembangunan jalan lintas selatan berdampak pada pengembangan wilayah "selatan-selatan", apa kekurangannya, dan bagaimana mengoptimalkannya.

Pembebasan lahan

Pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan atau JJLS sepanjang 122,71 kilometer di wilayah DI Yogyakarta masih terkendala oleh masalah pembebasan lahan. Para pemilik lahan menuntut ganti rugi tinggi, padahal anggaran untuk pembebasan lahan terbatas. "Sebagai contoh, di daerah Gunung Kidul harga normal tanah sekitar Rp 15.000-Rp 20.000 per meter, namun saat ada rencana pembebasan lahan untuk JJLS, warga menaikkan menjadi Rp 150.000 bahkan lebih. Di sekitar Parangtritis, masyarakat bahkan minta Rp 1 juta per meter," ungkap Tjipto Harjbowo, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumaham dan Energi Sumber Daya Mineral (PU, Perumahan clan ESDM) Provinsi DIY. Berdasarkan data Dinas PU, Perumahan dan ESDM DIY, dari kebutuhan ruas sepanjang 117,71 km untuk JJLS, baru 20,12 km yang suclah dibebaskan atau 97,59 km belum bisa dibebaskan.

Dari panjang jalan itu, total luas lahan yang belum dibebaskan 1,98 juta meter persegi. Sejak pembebasan lahan dimulai tahun 2005, baru bisa membebaskan 212,3 meter persegi dengan total dana Rp 23,2 miliar. Untuk tahun 2009, alokasi anggaran pembebasan lahan hanya tersedia Rp 6,5 niliar.

Pembangunan JJLS ini memanfaatkan ruas jalan provinsi dlan kabupaten yang sudah ada. Menurut Tjipto, kondisi ini berbeda dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang memiliki dana lebih kuat. Pembagian kewajiban antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten 75:25 persen. Jika status jalan provinsi, maka 75 persen dana pembebasan lahan dipikul Pemrov Jateng , sisanya pemkab. Sebaliknya, jika status jalan kabupaten maka pemkab berani menganggarkan dana pembebasan lahan 75 persen, sisanya ditanggung pemprov. "Pembebasan lahan memang menjadi kewajiban pemerintah daerah, sedangkan pengerjaan fisik jalan dananya dari APBN," katanya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih

Followers