09 February, 2016

Batas Usia Bus 10 Tahun, Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi Harus Di Revisi

Dalam catatan kali ini penulis blog BusNesia ingin sedikit mengkritisi peraturan batas usia bus di DKI. Seharusnya Pemerintah DKI segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terkait pembatasan angkutan serta truk hanya maksimal 10 tahun. Penulis yakin banyak pengusaha menolak Peraturan untuk membatasi usia angkutan. Pemerintah seharusnya memberikan perbedaan perlakuan pada setiap angkutan. Harusnya kebijakan itu tidak dipukul rata, karena sejak awal penulis menilai kalau disamaratakan itu tidak adil mengingat nilai investasi tiap kendaraan berbeda.

Uji KIR seharusnya menjadi legitimasi bagi setiap pengusaha menjalankan kendaraannya. Jadi, pembatasan usia 10 tahun terlalu pendek, sementara nilai investasi angkutan umum dan angkutan darat ukuran truk dan bus berbeda dari nilai taksi atau angkutan ukuran mobil. Kalau taksi dibatasi 7 tahun tidak apa, kalau truk dan bus, itu harusnya lebih lama di atas 10 tahun.


Aturan untuk mengurangi emisi tidak harus dilakukan dengan pembatasan usia kendaraan. Kalau bus dirawat dengan baik, angka emisi pun akan rendah meski telah berusia diatas 10 tahun. Coba kita lihat saja PO Raya asal Solo sebagai contoh, meskipun armada mereka berusia tua namun kondisinya masih sangat prima. Seharusnya Dishubtrans lebih teliti dalam mengawasi pengusaha dan kendaraan. Kalau misalnya mesin atau kendaraan tidak layak, segera ditangkap saja meski berusia muda, jadi jangan berpatokan pada usia. Lihat saja bus TransJakarta, meski masih berusia muda namun banyak yang mengalami kendala teknis dan kurang layak pakai.

Sampai dengan saat ini, tidak ada instrumen khusus yang digunakan pemerintah untuk membatasi usia angkutan umum ditingkat nasional. Setidaknya, merujuk pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, wilayah yang diatur dalam pengendalian kelayakan angkutan umum hanya difokuskan pada perizinan, tindakan aparat pengemudi, kondisi teknis bus dan emisi, sampai dengan kualitas pelayanan. Selama ini, sebelum digulirkan gagasan pembatasan usia angkutan, pemerintah senantiasa mengklaim, bahwa metode pengendalian yang demikian sudah cukup.

Dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1980 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang mencantumkan sejumlah ketentuan mengenai batasan usia operasional sarana angkutan. Beberapa penggalan pasalnya adalah sebagai berikut:

*. Pasal 50, menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanannya, operator angkutan harus melakukan peremajaan yang mempertimbangkan usia ekonomis dari sarana angkutannya. Ketentuan peremajaan adalah sebagai berikut:

(1) Sarana angkutan umum harus diremajakan jika:

1. Sarana angkutan sudah tidak layak beroperasi;
2. Sarana angkutan sudah melebihi usia ekonomis;
3. Fungsi sarana angkutan sudah berubah
4. Sarana angkutan dialihkan atau dipindahkan operasionalnya ke luar daerah sebagaimana yang diizinkan sebelumnya
5. Rute sarana angkutan dirubah
6. Sarana angkutan hilang.

(2) Batasan usia ekonomis dari sarana angkutan adalah:
1. 10 tahun untuk kendaraan dengan kapasitas 9 sampai 15 penumpang;
2. 15 tahun untuk kendaraan dengan kapasitas 16 sampai 25 penumpang;
3. 20 tahun untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 25 penumpang.

Menurut penulis, Perda DKI Nomor 13 Tahun 1980 masih sangat layak di gunakan dan tidak memberatkan pengusaha bus.

Sebagai gambaran, sebelumnya pada Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi, yang disusun dan ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Adapun, saat itu, Ahok hanya mengungkapkan soal pembatasan usia angkutan umum yang menurutnya bisa dipakai hingga 50 tahun berpatokan pada hasil uji kir yang dilakukan secara berkala, silahkan baca statement Ahok Di Sini
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih

Followers