Tindak lanjut dari kemarahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) karena 5
bus tingkat Mercedes-Benz hibah dari Tahir Foundation tak bisa
beroperasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya memberi
penjelasan. Rupanya bukan hanya karena tidak memenuhi aturan
dalam PP Nomor 55 Tahun 2012, Kemenhub menyebut pihak Mercedes-Benz
tidak menginformasikan spesifikasi bus tingkat (double decker) sebelum
diproduksi untuk Pemprov DKI. Untuk PP No 55 Tahun 2012 Tentang Bus Maxi dapat anda Download Di Sini
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata untuk double decker bis Mercy, kalau yang double decker sebenarnya itu nggak ada masalah karena memenuhi 21-24 ton. Yang jadi masalah itu bus Mercy yang diimprovisasi jadi bus tingkat. Jadi bus yang mau dioperasikan sebagai bus tingkat chasisnya untuk bus maxi bukan bus tingkat. Makanya itu kita berhati-hati sekali kalau tidak sesuai dengan undang-undang berlaku kita harus menyesuaikan dengan ketentuan keselamatan dan teknis yang ada.
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 3 disebutkan jenis dan fungsi kendaraan, di mana bus tingkat memiliki jumlah berat beroperasi paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) sampai 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat Mercedes-Benz hanya memiliki berat 18.000 kilogram (18 ton).
Sementara itu, spesifikasi bus tingkat yang tertera dalam PP tersebut antara lain harus memiliki berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21-24 ton, panjang keseluruhan sekira 9.000 milimeter (9 meter) hingga 13.500 milimeter (13,5 meter), lebar keseluruhan melebihi 2.500 milimeter (2,5 meter) dan tinggi bus tidak lebih dari 4.200 milimeter (4,2 meter). Menurut Pak Barata, Bus maxi tidak sama dengan bus double decker. Jangan dipaksakan sebab kalau ada apa-apa kita juga yang disalahkan.
Akhirnya, Kementerian Perhubungan Darat menggelar rapat untuk membahas permasalahan kasus bus tingkat Mercedes-Benz Pemprov DKI Jakarta, sumbangan dari Tahir Foundation, di Kantor Dirjen Perhubungan Darat, Jalan Merdeka Barat No 8, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015) siang. Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh pihak Pemprov DKI, Mercedes-Benz, Karoseri Nusantara Gemilang, Tahir Foundation, Asosiasi Karoseri Indonesia, dan pihak Kementerian Perhubungan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu solusi yang ditawarkan, yaitu untuk menambah ban pada bus tingkat Mercedez-Benz tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Publik, Julius Adrafida Barata, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, agar ditingkatkan jumlah berat bruto (JBB) pada bus itu.
Solusi yang ditawarkan yaitu, menambah satu axle (sumbu roda/as roda) di bagian belakang bus. Dengan menggunakan ban tunggal atau ganda," kata Barata.
Jika bus tersebut ditambah dengan ban tunggal, lanjutnya, maka JBB bus tingkat itu akan meningkat dari sebelumnya 18 ton menjadi 22 ton. Sedangkan, jika menggunakan ban ganda, maka JBB bus tersebut menjadi 24 ton sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, bahwa berat JBB bus tingkat harus 21 hingga 24 ton.
Karena itu, lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta diminta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan. Yaitu dengan melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes-Benz atas jaminan keselamatan. Lalu lampiran surat pengakuan dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan.
Dikutip dari berbagai sumber.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata untuk double decker bis Mercy, kalau yang double decker sebenarnya itu nggak ada masalah karena memenuhi 21-24 ton. Yang jadi masalah itu bus Mercy yang diimprovisasi jadi bus tingkat. Jadi bus yang mau dioperasikan sebagai bus tingkat chasisnya untuk bus maxi bukan bus tingkat. Makanya itu kita berhati-hati sekali kalau tidak sesuai dengan undang-undang berlaku kita harus menyesuaikan dengan ketentuan keselamatan dan teknis yang ada.
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 3 disebutkan jenis dan fungsi kendaraan, di mana bus tingkat memiliki jumlah berat beroperasi paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) sampai 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat Mercedes-Benz hanya memiliki berat 18.000 kilogram (18 ton).
Sementara itu, spesifikasi bus tingkat yang tertera dalam PP tersebut antara lain harus memiliki berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21-24 ton, panjang keseluruhan sekira 9.000 milimeter (9 meter) hingga 13.500 milimeter (13,5 meter), lebar keseluruhan melebihi 2.500 milimeter (2,5 meter) dan tinggi bus tidak lebih dari 4.200 milimeter (4,2 meter). Menurut Pak Barata, Bus maxi tidak sama dengan bus double decker. Jangan dipaksakan sebab kalau ada apa-apa kita juga yang disalahkan.
Akhirnya, Kementerian Perhubungan Darat menggelar rapat untuk membahas permasalahan kasus bus tingkat Mercedes-Benz Pemprov DKI Jakarta, sumbangan dari Tahir Foundation, di Kantor Dirjen Perhubungan Darat, Jalan Merdeka Barat No 8, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015) siang. Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh pihak Pemprov DKI, Mercedes-Benz, Karoseri Nusantara Gemilang, Tahir Foundation, Asosiasi Karoseri Indonesia, dan pihak Kementerian Perhubungan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu solusi yang ditawarkan, yaitu untuk menambah ban pada bus tingkat Mercedez-Benz tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Publik, Julius Adrafida Barata, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, agar ditingkatkan jumlah berat bruto (JBB) pada bus itu.
Solusi yang ditawarkan yaitu, menambah satu axle (sumbu roda/as roda) di bagian belakang bus. Dengan menggunakan ban tunggal atau ganda," kata Barata.
Jika bus tersebut ditambah dengan ban tunggal, lanjutnya, maka JBB bus tingkat itu akan meningkat dari sebelumnya 18 ton menjadi 22 ton. Sedangkan, jika menggunakan ban ganda, maka JBB bus tersebut menjadi 24 ton sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, bahwa berat JBB bus tingkat harus 21 hingga 24 ton.
Karena itu, lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta diminta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan. Yaitu dengan melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes-Benz atas jaminan keselamatan. Lalu lampiran surat pengakuan dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan.
Dikutip dari berbagai sumber.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »